SIARAN PERS
No. 175/LBH/SP/IX/2010
“KEBERADAAN DENSUS 88 HARUS DIEVALUASI, JIKA TETAP MELANGGAR HUKUM & HAM”
Memberantas terorisme adalah keharusan menurut hukum, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum dan HAM serta harus menjunjung asas Presumtion Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah) agar operasi operasi pengungkapan tindak pidana terorisme dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum dan masyarakat, sehingga tidak terkesan semacam operasi rahasia.