Istilah Mo Limo (lima kejahatan) sudah dikenal sejak lama. Lima kejahatan itu disebut Mo Limo, karena orang Jawa dulu memakai huruf Ho-no-co-ro-ko. Huruf M disebut Mo, maka singkatan M5 menjadi Mo Limo.
Lima kejahatan itu adalah (1) main ( judi), (2) maling (mencuri), (3) madat (nyeret, minum candu). Kalau sekarang narkotik dan obat-obat adiktif yang disebut narkoba; termasuk putauw, ekstasi, shabu-shabu dsb. (4) Minum (minuman memabukkan), dan (5) madon (main perempuan: berzina, melacur).
Pelaku Mo Limo itu dinilai sebagai sampah masyarakat dan dibenci secara umum, hingga julukannya amat buruk, yaitu bajingan-tengik. Makanya orang yang madon (main perempuan/berzina) disebut mbajing artinya melakukan tingkah bajingan.