Berikut isi surat pernyataan Pemkot Bekasi tersebut:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : H. Rahmat Efendi
Jabatan : Wakil Walikota Bekasi
Pada hari ini Jum'at tanggal tujuh belas September tahun dua ribu sepuluh berdasarkan pertimbangan keamanan, ketentraman dan ketertiban serta berdasarkan kesepakatan Muspida, selanjutnya kami atas nama Walikota Bekasi dengan ini menyatakan:
1. Atas perintah Walikota Bekasi bahwa demi kepentingan keamanan, ketentraman dan ketertiban, pihak HKBP PTI dilarang melaksanakan kegiatan peribadatan di wilayah Ciketing Asem Kecamatan Mustikajaya.
2. Pelaksanaan peribadatan HKBP PTI sampai dengan memiliki tempat yang tetap, dilaksanakan di Gedung eks OPP Jl. Chairil Anwar Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur.
3. Apabila pihak jemaat HKBP masih tetap melakukan kegiatan peribadatan di Wilayah Ciketing Asem, Kecamatan Mustikajaya, maka pelaksana keamanan, ketentraman dan ketertiban pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Bekasi melakukan tindakan seperlunya dan melakukan evakuasi terhadap jemaat HKBP PTI ke Gedung eks OPP Jl. Chairil Anwar Kel. Margahayu Ke. Bekasi Timur.
Demikian pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar yang berkepentingan menjadi maklum.
Bekasi, 17 September 2010
Yang Membuat Pernyataan
Walikota Bekasi
H. Rahmat Effendi
Saksi-saksi:
Kapolres Metro Bekasi
Kombes (Pol) Imam Sugiyanto
Kepala Satpol PP
Drs. H. Djuanda, M.Si
Tokoh Masyarakat:
1. Syahid Tajuddin, SH., M.Sc
2. Abu Alizz
3. H. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH
No comments:
Post a Comment
Silahkan dikomentari..