Join me in best community & be healthy

Jangan percaya mesin pencari uang otomatis, karena mereka hanya memanfaatkan rasa ingin tahu dan sifat coba-coba para pengguna pemula internet dan mereka yang malas dan instan dalam meraih kekayaan. Dipastikan mereka tak mencantumka alamat kantor,meskipun kantor mereka rumah tinggal, tapi hanya nomor GSM

Thursday, April 15, 2010

ULASAN TENTANG MULTI LEVEL MARKETING


19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

1

Multi Level Marketing

Oleh:

Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf

Pustaka al Bayaty

http://www.wahonot.wordpress.com

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

2

Judul:

Multi Level Marketing

Oleh:

Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf

Pustaka al BAyaty

Silakan memperbanyak isi ebook ini dengan

syarat bukan untuk tujuan komersil, serta menyertakan sumbernya

Kunjungi: http://www.wahonot.wordpress.com

Email: wahonot@yahoo.com

HP: 08121517653

08889594463

SERIAL BUKU ISLAM # 10

190608

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

3

Multi Level Marketing

Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf

Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah

sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan

kekayaan dalam waktu singkat.

Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau

Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari

kalangan orang‐orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan

dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang

mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.

Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini

diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak

mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum

pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama' kita.

Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari'at islam ini untuk bisa

menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat

dengan berbagai nash dan kaedah‐kaedah umum tentang masalah bisnis dan

ekonomi.


Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan

ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran‐

Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.

Wallahul Muwaffiq

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

4

Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis

Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh

permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana

dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah "Pada dasarnya semua ibadah

hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan

asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil

yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam :

"Dari 'Aisyah radhiallahu anha berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam

bersabda: " Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya

dari kami, maka akan tertolak "(HR. Muslim)

Adapun dalil masalam mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala:

Dialah

Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu" (QS.

Al‐Baqarah: 29)

(Lihat Ilmu Suhul Al‐Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al‐Halabi, Al‐Qawa'id al‐

Fiqhiyah oleh Syaikh As‐Sa'di hal:58)

Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya

dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung

salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al‐Baqarah:

275)

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

5

Juga firman‐Nya:

"Wahai orangorang

yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta

sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku

atas dasar suka sama suka diantara kamu". (QS. An‐Nisaa: 29)

Adapun hal‐hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram

adalah :

1. Riba

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu

'alahi wasallam bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang

paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya

sendiri" (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

2. Ghoror

(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak

jelas).

"Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi

wasallam melarang jual beli ghoror". (HR. Muslim 1513)

3. Penipuan

Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi

wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau

memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu.

Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu".

(HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

6

4. Perjudian atau adu nasib

Firman Allah Ta'ala:

"Hai orangorang

beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi,

berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka

jauhilah." (QS. Al‐Maaidah: 90)

5. Kedhaliman

Sebagaimana firman Allah:

"Wahai orangorang

yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta

sesamamu dengan jalan yang bathil…" (QS. An‐Nisaa:29)

6. Yang dijual adalah barang haram

Dari Ibnu 'Abbas radhiallhu anhuma berkata :"Rasulullah shalallahu 'alahi

wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu

kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya".

(HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)

(Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam

Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al‐Bassam 2/233,

Ar‐Roudloh An‐Nadiyah 2/345, Al‐Wajiz Syaikh Abdul Adlim al‐Badawi

hal:332).

Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM

Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang

berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak

level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan

Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

7

Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang

bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan

antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum

Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

Kilas Balik Sejarah MLM

Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan

produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat.

Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha

Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917‐1927.

Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan

makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda temantemannya.

Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg

berkata "Kamu yang menjualnya kepada teman‐teman kamu dan saya akan

memberikan komisi padamu".

Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg

ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah

dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka

melebih‐lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat

Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut

yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American

Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All

About MLM hal:23)

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

8

Sistem Kerja MLM

Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon

nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota)

dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci

bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Mula‐mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk

menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli

paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli

diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari

member‐member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk

perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.

4. Para member baru juga bertugas mencari calon member‐member baru

lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan

mengisi folmulir keanggotaan.

5. Jika member mampu menjaring member‐member yang banyak, maka ia

akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang

dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan

karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang

sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.

6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen

paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level

pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

9

estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan

adanya member‐member baru tersebut.

Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana

masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji

akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.

(Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285‐287)

Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi

membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup

dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya

dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak

anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan

tersebut.

Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan

MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak

anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

Hukum Syar'i Bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara

umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu

menggunakan sistem sebagai berikut :

1. Menjual barang‐barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan

harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram

karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan

harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

10

dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member

perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat

keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM

mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan

antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli

sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan

memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member

baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)

2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang

tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik

untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan

untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa

mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan

uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi)

nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.

3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada

keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya

berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni

membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan

semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang

diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.

4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan

kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

11

disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini

adalah haram karena ada unsur riba.

5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan

produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya

atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas

keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa

juga pada bisnis model lainnya.

Kalau ada yang bertanya "Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa

model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum

MLM secara umum ?.

Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al‐Hilali Hafidzahullah1 .

Beliau berkata : " Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh

khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola

piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari

anggota‐ anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota

membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming‐iming

dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan

semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM

ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming‐iming

bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat

mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini

adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

12

􀂾
Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi

tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi

cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar

sedikit uang.

􀂾
Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang

dibayarkan pada perusahaan MLM.

􀂾
Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang

sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini

dijaringan internet.

􀂾
Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui

keanggotaannya setiap tahun dengan di iming‐imingi berbagai program

baru yang akan diberikan pada mereka.

􀂾
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet

dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota

yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline)

selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi

keharamannya karena beberapa sebab yaitu :

1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.

2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya

bertujuan untuk mendapat izin dalam undang‐undang dan hukum syar'i

3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang‐orang non

muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan

dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

13

membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu

maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita

mengetahui bahwa hukum syar'I didasarkan pada maksud dan

hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama

sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini

berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul‐Nya3 , oleh karena itu

sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'I. Kalau

ada yang bertanya : "Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian

orang" Jawabannya : "Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa

menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada

keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi

manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS Al‐

Baqarah:219)

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada

manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya,

bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga

merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian"

(http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)

Fatwa Tentang MLM

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al‐albani bertanggal 26 Sya'ban

1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid‐murid Imam

Al‐Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin 'Id Al‐Hilali,

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

14

Ali bin Hasan Al‐Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa

mereka.

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang

hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang

menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan

dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah

tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia

telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan

memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga

hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:

Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang

selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut

anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM,

karena seorang anggota jelasjelas

telah membayar uang tertentu demi

memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan

ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik,

yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini

adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama'.

Wallahu AlMuwaffiq

Amman alBalqo'

Yordania

26 Sya'ban 1424H

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

15

Penutup

Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan

bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran

syar'I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya

karena memang pad dasarnya semua mu'amalah hukumnya halal kecuali kalau

ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar:

"Adakah MLM yang seperti itu?" kami tunggu jawabannya dari para pelaku

bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta'ala menjauhkan diri kita dan keluarga

kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta

semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban.

Wallahu A'alam Bishowab

Fotenote:

1. Jangan ada yan berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan

Syaikh Salim Al‐Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak

mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :

􀂾
Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM

yang datang dari seantero penjuru dunia.

􀂾
Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang

pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem

berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa

gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia.

Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan

semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM,

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

16

maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi

mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu

yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti

program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM

pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja.

Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau

sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.

2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline,

sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk

piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak

mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus

dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati

bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline.

Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang

mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota

lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:

Level Jumlah Orang Perlevel Total Org Yang dibutuhkan

1 1 1

2 5 6

3 25 31

4 125 176

5 625 801

19 Juni 2008

14 Jumadil

Akhir 1429 H

www.wahonot.wordpress.com

Al Ghuroba' meniti jejak generasi terbaik

17

6 3.125 3.926

7 15.625 19.551

8 78.125 97.676

9 390.625 488.301

10 1.953.125 2.441.426

11 9.765.625 12.207.051

3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :

Dari Abu Malik AlAsy'ari

radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu

'alaihi wasallam bersabda :"Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan

minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta

dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat

mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi" (HR.

Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As‐Shahihah

I/138)

Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al‐Furqon,

Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30‐35

Kunjungilah !!!!

http://www.wahonot.wordpress.com

No comments:

Post a Comment

Silahkan dikomentari..

Blog Archive