Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prisnsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu (ritel) atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang ditentukan.
1. Skenario 1 (Harga Par)
Investor A membeli Sukuk Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10,000,000.00 dengan kupon 12% dan tidak dijual sampai jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah :
Imbalan
= 12% x Rp 10,000,000.00 x 1/12
= Rp 100,000.00 setiap bulan sampai dengan jatuh tempo
Nilai Nominal saat jatuh tempo
= Rp 10,000,000.00
Total yang diperoleh saat jatuh tempo
= Imbalan + Nilai Nominal
= Rp 10,100,000.00
2. Skenario 2 (Harga Premium atau harga sedang naik)
Investor B membeli Sukuk Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10,000,000.00 dengan kupon 12% dan dijual ke Pasar Sekunder dengan harga 105%, maka hasil yang diperoleh adalah :
Imbalan
= 12% x Rp 10,000,000.00 x 1/12
= Rp 100,000.00 setiap bulan sampai dengan dijual
Capital Gain saat dijual
= Rp 10,000,000.00 x (105-100)%
= Rp 500,000.00
Nilai Nominal saat dijual
= Nilai Nominal + Capital Gain
= Rp 10,000,000.00 + Rp 500,000
= Rp 10,500,000.00
Total yang diperoleh saat dijual
= Imbalan + Nilai Nominal pada saat dijual
= Rp 10,600,000.00
3. Skenario 3 (Harga Discount atau harga sedang turun)
Investor C membeli Sukuk Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10,000,000.00 dengan kupon 12% dan dijual ke Pasar Sekunder dengan harga 95%, maka hasil yang diperoleh adalah :
Imbalan
= 12% x Rp 10,000,000.00 x 1/12
= Rp 100,000.00 setiap bulan sampai dengan dijual
Capital Loss saat dijual
= Rp 10,000,000.00 x (95-100)%
= - Rp 500,000.00
Nilai Nominal saat dijual
= Nilai Nominal + Capital Loss
= Rp 10,000,000.00 - Rp 500,000
= Rp 9,500,000.00
Total yang diperoleh saat dijual
= Imbalan + Nilai Nominal pada saat dijual
= Rp 9,600,000.00
Catatan :
Ilustrasi di atas belum memperhitungkan biaya-biaya transaksi dan pajak.
Transaksi penjualan di Pasar Sekunder dengan asumsi penjualan terjadi pada saat pembayaran Imbalan, sehingga tidak memperhitungkan accrued yang ada
(sumber Departemen Keuangan)
No comments:
Post a Comment
Silahkan dikomentari..